"Tiga remaja berbahaya ini kita kenalan pasal 1 ayat 2 undang-undang darurat dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sampai Kapolresta.
Selain memproses 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, hari ini Polresta Bengkulu juga melalukan pemanggilan terhadap orang tua 12 remaja lainnya yang sebelumnya sudah dikembalikan pada orangtuanya.(ang)