Bawaslu Larang Paslon Walikota Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako, Ini Alasannya

Selasa 05-11-2024,17:46 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melarang agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu menggelar bazar murah ataupun operasi pasar murah dengan harga yang tidak masuk akal seperti memberi diskon hingga 50 persen.

Larangan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI setelah adanya pasar murah yang dilakukan oleh pasangan calon dengan harga yang terlalu murah.

"Jika pun ingin membuat kegiatan pasar murah harganya jangan di bawah 50 persen, seperti harga minyak goreng Rp16 ribu dan dijual Rp5 ribu," jelas Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Selasa 5 November 2024.

Selain itu, pasangan calon juga dilarang membagikan sembako selama masa kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 13 tahun 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Panggil Paslon Cawagub Helmi-Mian Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

BACA JUGA:Mendekati Hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rakor ke Jajaran

Kemudian, saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye bentuk lainnya jika ada pembagian hadiah agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk uang tunai ataupun sembako.

"Sembako bukan bahan kampanye karena di dalam PKPU tersebut disebutkan jenis bahan kampanye lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan, tetapi dijelaskan bahwa pasangan calon boleh mencetak bahan kampanye seperti pakaian, payung, stiker, topi dan lainnya," jelas Ahmad.

Sementara itu, Bawaslu membuka posko pengaduan pelanggaran di seluruh kecamatan di Kota Bengkulu menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Posko pengaduan kita buka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dan posko pengaduan ada di setiap kecamatan serta Kantor Bawaslu Kota Bengkulu," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.

Posko pengaduan tersebut berada di Kantor pengawas kecamatan (panwascam) di sembilan wilayah di Kota Bengkulu seperti Kecamatan Gading Cempaka.

Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Teluk Segara.

"Bawaslu pada intinya itu menerima laporan dan akan ditindaklanjuti oleh divisi pelanggaran. Jika masyarakat tidak dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dapat melaporkan ke panwascam dan akan ditindaklanjuti laporan tersebut," tutupnya. (*)

Kategori :