BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mempersiapkan sebanyak 85 saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota Bengkulu. Namun, tidak semua saksi akan dihadirkan dalam sidang keterangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Serut, Bengkulu.
Dalam proses persidangan yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Ketua Majelis Hakim Faisol SH meminta agar JPU menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang menjabat antara tahun 2019 hingga 2022.
Sis Sugiat, JPU Kejari Bengkulu, menjelaskan, "Meskipun ada 85 saksi dalam berkas perkara, kami hanya akan menghadirkan 30 saksi secara bertahap, dengan rincian 10 saksi di setiap sidang keterangan."
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Imam Santoso selaku mantan Kepala Sekolah dan Yudarlanadi sebagai mantan Bendahara Sekolah. Mereka didakwa telah merugikan negara hingga 1,2 miliar rupiah. Menurut pengakuan kedua terdakwa kepada penyidik Unit Tipikor Polresta Bengkulu, dana yang didapatkan dari hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli mobil.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024: Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Turun Drastis
BACA JUGA:Faktor Usia, Terdakwa Korupsi BOS Kepahiang Minta Dipindah ke Lapas Curup
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua terdakwa termasuk manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan pemalsuan tanda tangan para guru. Akibat perbuatannya, keduanya didakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada sidang dakwaan.
Proses persidangan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik. Dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan, diharapkan fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara jelas, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi.(ang)