Bahaya Listrik Tinggi di PLTU Teluk Sepang: Ada Korban dan Ketidakpatuhan Hukum

Minggu 22-09-2024,13:42 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRES.COM – Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah mengakibatkan dua korban.

Pertama, Prih Antini, warga Desa Babatan, Kecamatan Sukaraja, mengalami sengatan listrik saat memeriksa atap rumahnya. Kini, ia menderita gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat.

Kedua, anak sulung Ibu Lina dari Kelurahan Teluk Sepang, tersengat listrik saat menyentuh air hujan di kamar mandi. Korban kini mengalami trauma dan ketakutan saat hujan, bahkan mematikan semua peralatan listrik di rumahnya.

Dokumen ANDAL RKL-RPL mengungkapkan bahwa jaringan SUTT dapat memancarkan gelombang magnet yang berdampak pada kesehatan, termasuk rasa lelah, kehilangan ingatan, luka bakar, dan gangguan jiwa.

Akibat rumah mereka berada di area berbahaya SUTT, kedua korban bukan hanya mengalami gangguan kesehatan, tetapi juga kerugian ekonomi akibat kerusakan peralatan elektronik, termasuk televisi yang mati total.

Posko Lentera melaporkan 38 bangunan aktif di area berbahaya SUTT PLTU Teluk Sepang, yang dihuni ratusan warga. Ini termasuk 22 rumah dan berbagai bangunan lainnya.

Jaringan SUTT Teluk Sepang membentang sejauh 23,3 km dari Kecamatan Kampung Melayu di Kota Bengkulu hingga Kecamatan Talang Empat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Harianto, Koordinator Posko Lentera, mengecam PT TLB yang masih melanggar sanksi dari Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT TLB telah menerima tiga kali rapor merah tetapi tetap tidak mematuhi amanat Dokumen ANDAL," tegasnya.

Laporan telah dikirimkan ke Gakkum KLHK melalui web pengaduan, namun situs tersebut tidak dapat diakses. Rencana untuk mengirimkan laporan tertulis kepada Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, sedang dipersiapkan.

Cim dari Kanopi Hijau Indonesia menyoroti kurangnya respons Gakkum KLHK terhadap laporan warga.

"Sanksi terhadap PT TLB seolah tidak berdampak. Penegakan hukum tidak berjalan adil," tutup Cim.(rls)

Kategori :