Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(**)
Sidang Putusan Kakek Cabuli Cucu Kandung di Kota Bengkulu Ditunda, Ini Penyebabnya
Kamis 12-09-2024,16:28 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :