Sidang Putusan Kakek Cabuli Cucu Kandung di Kota Bengkulu Ditunda, Ini Penyebabnya

Kamis 12-09-2024,16:28 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang putusan kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang dilakukan oleh FZ (70), warga kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu yang dijadwalkan Kamis (12/09/2024), akhirnya ditunda. Penyebabnya lantaran amar putusan dari hakim belum siap. 

Dalam sidang yang akan dilaksanakan Ruang Soedjono dan dipimpin oleh ketua Hakim Suparwinata batal dilaksanakan karena hakim belum menyiapkan amar putusan yang akan dibacakan. 

"Tadi kita sudah siap sidang tapi hakim menunda dengan alasan belum siap membuat putusan," ungkap penasheta hukum terdakwa, Joni Iskandar SH, Kamis (12/09/2024). 

Lebih lanjut, Joni mengatakan, dalam kasus ini terdakwa dilaporkan ibu korban terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya yang juga merupakan cucu kandung dari terdakwa.

BACA JUGA:Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:Tidak Taat Bayar Pajak, Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Kejati Bengkulu

Akan tetapi setelah dilakukan persidangan tidak ada suatu bukti yang bisa menguatkan apa yang telah dituduhkan terhadap terdakwa dan JPU hanya melihat dari apa yang diasumsikan oleh ibu korban. 

"Dalam fakta persidangan tidak suatu bukti yang bisa menguatkan tuduhan maupun dakwaan dari Jaksa. kalau dilihat dari tuntutan jaksa itukan hanya asumsi dari ibu korban tapi tidak didukung oleh bukti-bukti," jelas Joni.  

Kemudian apa yang terjadi terhadap korban pihak terdakwa menduga bahwa korban bukan dicabuli hal tersebut dilihat dari fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi.  

"Kami menduga anak ini bukan dicabuli karena ada indikasi dari keterangan saksi dalam persidangan bahwa korban sering ngompol dan sering lama dibersihkan dan mungkin terjadi iritasi gatal, kami menduga seperti itu," ujar Joni. 

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Tinjau Pengerjaan Rehabilitasi Kota Tuo, Ditarget Selesai Akhir Tahun

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu

Selain itu, Joni juga menegaskan dalam fakta persidangan tidak ada yang mengatakan seperti apa yang didakwa oleh JPU, atas dasar hal tersebut PH terdakwa meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan. 

Sebagai informasi, sebelum Joni menerima kuasa sebagai penasihat hukum, terdakwa sudah siap untuk disumpah di atas kitab suci bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Sebelum saya menerima kuasa, klien saya siap disumpah diatas al-quran bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan itu, apalagi kepada cucu kandungnya sendiri," pungkas Joni. 

Kategori :