BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) program Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2014-2019 terhadap tersangka EY akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/08/2024).
Sebelumnya Kejari Bengkulu telah menetapkan EY sebagai Kepala Koperasi BKM Maju Rawa Makmur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Samisake jilid II tahun anggaran 2013.
Akan tetapi tersangka EY belum di lakukan penahanan karena pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu masih melengkapi berkas dan jika ditahan ditakutkan waktu penahanan tidak cukup.
Sejak ditetapkan tersangka bulan September 2023 lalu, EY belum mengembalikan kerugian negara. Padahal, EY diduga merugikan negara Rp 400 juta, lantaran pengelolaan koperasi tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Samisake Jilid 2 Masih Berproses, BPKP Hitung Kerugian Negara
Terkait dengan tindak lanjut kasus ini, mantan Kepala Kejakasaan Negeri Kota Bengkulu Yunitha Arifin, mengatakan kasus korupsi Samisake ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tahun ini.
"Kalau untuk samisake kita tinggal menunggu perhitungan dan mungkin di tahun ini akan dilimpahkan," ujar Yunitha, Rabu (28/08/2024) .
Sebagai informasi Tahun 2012, Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir dan Samisake dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal serta program ini didukung Perda Nomor 12 Tahun 2012 dan Perwal Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Untuk program ini BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung kemudian pada Desember 2021 sebanyak Rp 2,78 miliar dikembalikan dan seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Samisake
Lewat program ini pemkot menyediakan Rp 1 miliar untuk 67 kelurahan yang ada selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar tetapi dilakukan secara bertahap, bervariasi antara Rp 50-500 juta.
Kemudian, dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan.
Pemkot menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima dan hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.
Sementara dari hasil audit independen yang diminta pemkot diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.