BACA JUGA:4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Dituntut Hukuman Berbeda, Terdakwa Siapkan Pledoi
Data terhimpun, ada tiga LKM yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM, dan LKM Koperasi SPM dan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan ketiga LKM tersebut adalah dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir oleh pengurus LKM tidak disetorkan ke BLUD. (CW1)