Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menetapkan tarif resmi retribusi parkir serta memasang sejumlah spanduk informasi di titik-titik strategis kawasan wisata.
Melalui Badan Pendapatan Daerah, Pemkot Bengkulu mensosialisasikan besaran tarif parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, roda tiga Rp3.000, serta kendaraan roda empat seperti pick up dan minibus sebesar Rp3.000.
Sementara itu, kendaraan roda empat jenis truk juga dikenakan tarif Rp3.000. Untuk kendaraan berukuran lebih besar seperti bus sedang, bus besar, truk tangki, maupun box, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp10.000. Adapun kendaraan berat seperti truk Fuso atau tronton dikenakan tarif Rp20.000.
BACA JUGA:DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Terjunkan 30 Personel, Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata Saat Mudik Lebaran
Penetapan tarif ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar atau “getok harga” yang kerap merugikan pengunjung, khususnya saat momen libur panjang dan hari besar keagamaan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmat Hidayat, menegaskan pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut dan akan menindak tegas oknum juru parkir yang mematok tarif di luar ketentuan.
Ia mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan panggilan 110 yang siaga selama 24 jam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar sesuai ketentuan. Jika ada yang meminta di luar tarif resmi, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan premanisme dan segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi tarif resmi ini, diharapkan pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Bengkulu dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




