Banner HONDA
BPBD

Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan

Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan

Kejari Bengkulu menerima pengembalian Rp146 juta dalam kasus korupsi Labkesda, total sudah Rp261 juta dari kerugian Rp1,13 miliar.-ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu terus berjalan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp146,20 juta dari dua terdakwa melalui pihak keluarga.

Pengembalian tersebut masing-masing berasal dari Doni Iswanto sebesar Rp136 juta dan Joli Okta Riansyah sebesar Rp10,20 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan adanya penyerahan dana tersebut.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Internet Anak Saat Libur Lebaran

Secara keseluruhan, Kejari Bengkulu telah menghimpun pengembalian kerugian negara mencapai Rp261,20 juta.

Jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,13 miliar.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, juga telah mengembalikan Rp105 juta.

Selain itu, Riza Mahlefi mengembalikan Rp10 juta, serta Akhmad Basir menitipkan Rp100 juta pada Januari 2026.

Meski pengembalian terus dilakukan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak perencana dan pengawas proyek.

Penyidik mengungkap sejumlah modus dalam praktik korupsi tersebut, di antaranya penggunaan laporan pertanggungjawaban fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan mark-up anggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait