Banner HONDA
BPBD

Eksepsi Dilayangkan, Sidang Dugaan Kekerasan Anak oleh Mantan ART Anggota DPRD Bengkulu Memanas

Eksepsi Dilayangkan, Sidang Dugaan Kekerasan Anak oleh Mantan ART Anggota DPRD Bengkulu Memanas

Eksepsi Dilayangkan, Sidang Dugaan Kekerasan Anak oleh Mantan ART Anggota DPRD Bengkulu Memanas--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat Refpin Akhjana Juliyanti (20) memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, tim kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Refpin, warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ayu Lestari Putri, istri anggota dewan tersebut, atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sopian Siregar, SH, menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan kurang tepat secara hukum. Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada penegakan aturan yang adil dan proporsional.

“Kami melihat dakwaan ini tidak sesuai dengan fakta dan tidak mencerminkan tujuan hukum yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Sopian usai sidang.

Pihaknya optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif seluruh materi keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut. Mereka berharap dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Uji Sampel Takjil di Kawasan Belungguk, Hasilnya Negatif Bahan Berbahaya

BACA JUGA:Tak Terdata PKH, Wali Kota Bengkulu Pastikan Nenek Fatekah Dapat Bantuan Baznas

Kasus ini sendiri disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu sebelumnya menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum yang juga diwakili A. Yamin, SH, MH, sempat mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka. Mereka mempersoalkan prosedur penyidikan, terutama terkait syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan.

“Klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang sah,” tegas Yamin. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya prosedur ketat dalam penetapan tersangka.

Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. JPU menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Perkara ini menyita perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga karena melibatkan lingkungan keluarga pejabat daerah. Meski demikian, proses peradilan masih berjalan, dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait