BENGKULUEKSPRESS.COM - Periode Januari hingga Agustus 2024, Balai Pemasyrakatan (Bapas) Bengkulu sudah mendampingi 236 kasus anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum, Senin (12/08/2024).
Disampaikan oleh Kepala Bapas Bengkulu Kelas II Resman Hanafi S.Pt,M.M, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap anak dibawah umur yang terjerat kasus.
"Kami berkomitmen mendapingi anak yang ditangkap polisi, bentuk pendampingan yang akan diberikan mulai dari upaya diversi hingga sampai putusan," ujar Kepala Bapas.
Ditambahkan oleh Resman selain memberikan pendampingan pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada para anak yang terjerat kasus hukum bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan harus berubah menjadi lebi baik lagi.
BACA JUGA:Kartu ATM BRI Digandakan, Pensiunan Pengadilan Tinggi Bengkulu Kehilangan Uang Jutaan Rupiah
Sebagai informasi selama bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024 Bapas Kelas II telah memberikan 236 pendampingan terhadap anak yang terjerat hukum. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan anak mendapatkan haknya sebagai warga negara.
"Dari Januari hingga Agustus kami sudah mencatat 236 anak yang terjerat kasus berlawanan dengan hukum," sampai Kepala Bapas.
Anak yang terjerat kasus hukum dan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan upaya diversi sebanyak 95 kasus dari berbagai macam kasus mulai dari pencurian hingga asusila.
"Kita akan memastikan para anak mendapatkan haknya melalui diversi," kata Kepala Bapas.
BACA JUGA:Motor Tabrakan di Jalan RE Martadinata, Kakak Beradik Meninggal Dunia di TKP
Tindakan Bapas ini harus benar-benar dipahami bahwa bukan berarti anak yang didampingi ini dibela tapi tujuan utama kami adalah memberikan Restorative Justice untuk anak, tutup Resman. (CW1)