HONDA BANNER

Diduga Peras Warga Terkait Kasus Pencurian, Dua Oknum Polisi di Bengkulu Terjaring OTT

Diduga Peras Warga Terkait Kasus Pencurian, Dua Oknum Polisi di Bengkulu Terjaring OTT

Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K-IST-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Personel Subdit Paminal Bidpropam Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Keduanya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap masyarakat dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut. OTT dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dua oknum yang diamankan masing-masing berinisial MR berpangkat Aiptu (Polres Bengkulu Tengah) dan MO berpangkat Brigpol (Polsek Pagar Jati). Keduanya diringkus setelah diduga meminta sejumlah uang kepada warga sebagai imbalan dalam penanganan perkara.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum serta aturan disiplin yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ichsan Nur, Senin (2/2/2026).

Langkah tegas ini, lanjut Ichsan, merupakan komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

BACA JUGA:Kandang Ayam di Ulak Lebar Pino Terbakar, Kerugian Capai Rp750 Juta

BACA JUGA:Sopir Truk Asal Kepahiang Bengkulu Ditemukan Tewas di Rest Area Bogeg Serang

Berdasarkan data yang dihimpun, OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar oleh oknum polisi di lokasi PT RAA. Permintaan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (28/1/2026).

Kedua oknum tersebut diduga menawarkan janji agar perkara tidak diproses lebih lanjut, sekaligus sebagai syarat penebusan tiga unit sepeda motor milik terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di lokasi kejadian.

Terpisah, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kedua personel tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” pungkas Kombes Pol Sugeng.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: