BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Mukomuko telah mengkonfirmasi adanya kesalahan prosedur dalam kasus pungutan sebesar Rp 3,5 juta kepada pasien BPJS, Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik.
Pungutan ini dilakukan oleh dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko, dr. Surya Darma. Kepastian ini disampaikan setelah pertemuan tertutup yang melibatkan DPRD, dr. Surya Darma, manajemen RSUD, Pemkab Mukomuko, dan pihak BPJS Kesehatan pada Senin, 5 Agustus 2024, di ruang serbaguna Sekretariat DPRD.
"Intinya adalah, ada kesalahan prosedur dalam menangani pasien di RSUD Mukomuko. Terhadap kesalahan prosedural ini sudah kita akui bersama-sama," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, usai pertemuan tersebut.
Ali Saftaini, menjelaskan bahwa pihak yang melakukan kesalahan prosedur harus bertanggung jawab. DPRD telah meminta Pemkab Mukomuko dan manajemen RSUD untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Proyek Rp 9 Miliar Terselamatkan: Mukomuko Siap Bangun Gudang Bawang dan Cabai
"DPRD meminta kepada Pemkab dan RSUD menindaklanjuti masalah ini secara prosedural," tegas Ali.
Lanjutnya, kata Ali, rapat kerja ini diadakan untuk mendalami persoalan di RSUD yang telah menjadi perhatian publik, terutama terkait penanganan pasien yang dinilai tidak maksimal.
Ali juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah meminta keterangan langsung dari pasien BPJS yang dipungut biaya. Setelah dikonfrontir dengan keterangan pihak-pihak dalam rapat kerja, semua informasi ternyata benar.
"Dalam pertemuan tadi, semua berkata jujur. Sebelumnya kami sudah meminta keterangan langsung dari pasien. Dan apa yang diterangkan oleh pasien serta kami pantau dari media massa, semua benar. Maka dalam rapat tadi ada beberapa kesimpulan," jelas Ali.
Kesimpulan rapat tersebut mencakup pengembalian hak-hak pasien secara utuh dan komitmen Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pasien RSUD Mukomuko di masa depan. Ali berharap peristiwa ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan di RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Pasien BPJS Dikenakan Biaya Tinggi oleh Oknum Dokter RSUD Mukomuko, Ketua DPRD Murka
"Mengenai tindak lanjut terhadap kesalahan yang telah dilakukan, DPRD menyerahkan kepada Pemkab dan RSUD Mukomuko," tambahnya.
Ali, juga menyatakan bahwa pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, mereka akan mengunjungi pasien BPJS dan kemungkinan sekaligus menyerahkan hak-hak pasien tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes, menerangkan bahwa mengenai tindak lanjut konsekuensi, dr. Surya Darma sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah diberikan teguran.
"Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain, di antaranya Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN, sudah kita berikan teguran," jelas Syafriadi.