Perbedaan Antara Harta Suami dan Istri Serta Hak dalam Rumah Tangga, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Senin 29-07-2024,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Mengelola rumah tangga adalah tanggung jawab bersama dalam keluarga untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan.

Menjalani kehidupan berkeluarga sepenuhnya dilakukan melalui ikatan perkawinan.

Selama hidup bersama, banyak hal yang perlu dipahami, termasuk mengenai harta bersama.

BACA JUGA:Beberapa Keutamaan dari Sedekah, Ustaz Abdul Somad: Salah Satunya Menolak Bala

BACA JUGA:Agar Pahala Mengalir Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ustaz Abdul Somad Sarankan 6 Amalan Berikut

Hal ini dijelaskan dalam pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Perolehan harta bisa beragam, baik suami maupun istri dapat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Harta bersama akan dimiliki oleh suami dan istri selama menjalani kehidupan berumah tangga.

Hal ini dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad yang membahas perbedaan harta yang dimiliki oleh suami dan istri.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube.

"Harta bapak, adalah milik bapak. Dan harta ibu adalah milik ibu. Jikalau Ibu meninggal. Maka kepemilikan harta akan dimiliki suami 50 persen," kata Ustaz Abdul Somad.

BACA JUGA:Amalan Utama di Bulan Muharram, Ustaz Abdul Somad Sarankan Kerjakan di Waktu Ini

BACA JUGA:Agar Tak Rugi, Cara Memilih Jodoh yang Tepat, Ustaz Abdul Somad: Lakukan 2 Cara Ini

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa suami yang ditinggalkan oleh istri berhak atas setengah dari jumlah harta yang ditinggalkan istri.

Selama masih hidup, masing-masing memiliki kepemilikan harta yang terpisah, sesuai dengan hak milik suami dan istri.

Kategori :