Ini Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk Lebaran 2024

Minggu 17-03-2024,15:44 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Layanan kas keliling dari Bank Indonesia menjadi hal yang paling di nanti-nanti oleh masyarakat Indonesia. Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri nanti. 

Momentum hari lebaran dengan memberikan uang pada saudara -saudara sudah menjadi tradisi yang dilakukan umat muslim. Oleh karena itu, adanya layanan kas  dari Bank Indonesia ini sangat membantu dan menjadi solusi untuk melakukan penukaran uang rupiah dengan pecahan kecil. 

Layanan kas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia merupakan upaya Bank Indonesia melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan rupiah layak edari di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Sebelum melakukan penukaran uang rupiah, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal ini terlebih dahulu.


Jumlah penukaran maksimal-Foto: istimewa-

BACA JUGA:Ini Jenis dan Persyaratan KUR BPD Bali 2024

Paket penukaran uang rupiah:

• Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp4 juta.

• Layanan tambahan meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu.

Mekanisme Penukaran

• Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id.

• Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Pemesanan oleh masyarakat:

• Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

• NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Kategori :