Banner HONDA

Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Bupati Seluma Teddy Rahman-foto: istimewa-

Ultimatum Perusahaan Bandel: Izin Tak Lengkap, Limbah Cemari Lingkungan Siap Disikat

BENGKULUEKSPRESS.COM Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Perusahaan yang tidak taat akan perizinan dan abai terhadap pengelolaan limbah dipastikan akan berhadapan dengan tindakan tegas.

Tak lagi sekadar imbauan, Pemkab Seluma kini memperketat pengawasan menyusul munculnya dugaan pencemaran limbah sawit yang meresahkan warga. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman belum lama ini.

“Tidak ada alasan. Izin harus lengkap, limbah harus dikelola. Kalau tidak, siap-siap ditindak,” tegas Teddy.

BACA JUGA: Bocah 9 Tahun di Lebong Jadi Korban Penganiayaan Oleh Tetangga Sendiri

BACA JUGA:Trafik Tol Bengkulu - Taba Penanjung Turun Saat Libur Panjang Hari Buruh

Ia menyoroti langsung potensi bahaya limbah industri, khususnya yang bersumber dari aktivitas pengolahan kelapa sawit, yang dapat mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Instruksi tegas pun akan dikeluarkan sambung Teddy. Ia juga menegaskan agar Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkunga Hidup (DLH) hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta tidak lagi menunggu laporan, melainkan aktif turun ke lapangan serta melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan.

“Tracking semua perusahaan. Jangan tunggu ada masalah besar dulu. Kalau melanggar, langsung proses,” katanya.

Lebih lanjut, praktik persuasif juga dilakukan oleh Pemkab Seluma dengan memberi ruang perbaikan pada perusahaan yang kooperatif akan peraturan, namun dengan batas yang jelas.

"Pendekatan persuasif hanya berlaku di tahap awal. Jika perusahaan tetap membandel, sanksi hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. Kesempatan sudah kita beri. Kalau masih bandel, kita tindak tegas,” pungkas Teddy.

Langkah ini juga diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri dan Polres Seluma, guna memastikan proses penindakan berjalan tegas dan tidak berhenti di lapangan.

Sorotan pun tertuju pada PT Seluma Sawit Lestari (PT SSL) terkait dugaan pencemaran limbah crude palm oil (CPO) di Dusun Napalan, Kecamatan Sukaraja. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan limbah wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: