Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Kota Bengkulu yang berencana mengurus dokumen kepolisian diminta untuk menyesuaikan jadwal. Pasalnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu akan dihentikan sementara.
Penutupan layanan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan libur Idulfitri 1447 Hijriah, yang juga bertepatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama.
Pelayanan akan ditutup dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 18–19 Maret 2026 saat perayaan Nyepi. Selanjutnya, penutupan berlanjut pada 20 hingga 24 Maret 2026 selama periode libur Idulfitri.
Kanit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Nanang Surohmat, memastikan bahwa selama rentang waktu tersebut seluruh aktivitas pelayanan di loket akan dihentikan total.
“Pelayanan SIM di Polresta Bengkulu ditutup sementara pada 18 hingga 19 Maret karena Hari Raya Nyepi, kemudian dilanjutkan penutupan pada 20 sampai 24 Maret dalam rangka libur Idul Fitri,” ujarnya.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
BACA JUGA:Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari penutupan. Kepolisian memberikan kebijakan dispensasi khusus, sehingga pemohon tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Dispensasi tersebut berlaku mulai 25 hingga 31 Maret 2026, tepat setelah pelayanan kembali dibuka.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal penutupan pelayanan itu, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026,” jelas Nanang.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa perpanjangan tambahan tersebut secara bijak. Selain itu, warga juga disarankan mengatur waktu pengurusan sejak dini guna menghindari lonjakan antrean saat layanan kembali beroperasi.
Pengumuman ini diharapkan dapat membantu masyarakat tetap tertib administrasi serta memastikan legalitas berkendara tetap aman setelah masa libur panjang berakhir.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




