• Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
• Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia
Penukaran oleh masyarakat:
• Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, Jokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
• Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
• Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:
A. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
B. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan
Pemesanan melalui PINTAR
• Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
• Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
• Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".
• Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".
• Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
• Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
• Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.