Ini Tata Cara Penukaran Uang Rupiah Baru untuk Lebaran 2024

Minggu 17-03-2024,15:44 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

• Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

• Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia

Penukaran oleh masyarakat:

• Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, Jokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

• Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

A. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

B. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Pemesanan melalui PINTAR

• Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

• Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.

• Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".

• Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".

• Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

• Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).

• Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Kategori :