Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus penyalahgunaan LPG-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka sebagai otak dari penyalagunaan gas LPG ini. Mereka adalah KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujar Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang langsung kami respons dengan penyelidikan,” kata Irhamni.
BACA JUGA:Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Hilirisasi Jadi Kunci Kebangkitan Ekonomi Nasional
Ia mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Menurut Irhamni, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal. Serta dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar. Polri juga berkomitmen untuj terus memberantas segala bentuk tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal serta jaringannya,” pungkasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
