"Tuntutan yang dibacakan sesuai dengan harapan kita. Tapi ada satu yang berbeda yaitu terdakwa Junilawati karena dia dituntut paling tinggi. Terus terkait uang pengganti yang terlalu besar dan itu yang kita sesalkan dan ini akan kita pertanyakan pada sidang pledoi," tutup Ranggi.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa sebelumnya didakwa primai pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3).
Dimana total kerugian negara korupsi Samisake lebih kurang Rp 1 miliar. Kerugian negara itu belum seluruhnya pulih. Pasalnya ada terdakwa yang memiliki persoalan ekonomi sehingga tidak mampu mengembalikan kerugian negara. (Tri)