Banner HONDA
BPBD

Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua

Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua

Ilham Putra--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Bengkulu, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, resmi memasuki masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Libur tersebut dimulai pada Senin (16/3) dan berlangsung hingga 28 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali berjalan normal pada 30 Maret mendatang.

Menghadapi periode libur panjang tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak selama berada di luar lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam memastikan anak-anak tetap menjalani aktivitas yang positif selama masa libur.

“Selama masa libur Idulfitri ini, kami mengimbau seluruh orang tua agar dapat mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas anak-anaknya. Pastikan mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat dan positif,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan masa libur yang cukup panjang membuat anak-anak memiliki lebih banyak waktu luang. Karena itu, pengawasan orang tua diperlukan agar waktu tersebut tidak diisi dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

BACA JUGA:Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar

BACA JUGA:Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi

Selain itu, Disdikbud juga mengingatkan orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak pada malam hari. Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu mengenai pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa siswa tidak diperkenankan berada di luar rumah melewati pukul 21.00 WIB tanpa pendampingan orang tua ataupun alasan yang mendesak.

“Kami juga mengingatkan para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak pada malam hari. Sesuai surat edaran Wali Kota, aktivitas siswa di luar rumah dibatasi hanya hingga pukul sembilan malam,” jelasnya.

Kebijakan jam malam ini diterapkan sebagai langkah preventif pemerintah daerah untuk menekan potensi keterlibatan remaja dalam berbagai aktivitas negatif, seperti geng motor maupun tawuran yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Melalui kerja sama antara pihak keluarga dan pemerintah, diharapkan para pelajar di Kota Bengkulu dapat menjalani masa libur Idulfitri dengan aman dan tetap memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang bermanfaat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: