Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Spanduk tarif parkir resmi dari Pemkot-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan langkah pencegahan terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) parkir menjelang momen libur Lebaran.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memasang spanduk berisi informasi tarif parkir resmi di sejumlah titik objek wisata di Kota Bengkulu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Hari Raya Idulfitri, terutama di kawasan wisata yang kerap dipadati pengunjung.
Kepala Sub Bidang Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan instruksi dari Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti.
Menurutnya, spanduk tersebut bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai tarif parkir resmi yang berlaku di daerah tersebut.
“Spanduk yang dipasang berisi imbauan tarif parkir resmi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ini penting karena saat libur Lebaran biasanya jumlah pengunjung ke objek wisata meningkat cukup signifikan,” ujar Indra.
BACA JUGA:Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
BACA JUGA:Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Ia menegaskan masyarakat diharapkan membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut. Para juru parkir juga diminta mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memungut biaya di luar ketentuan.
Bapenda Kota Bengkulu juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam spanduk imbauan yang dipasang juga dicantumkan nomor pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat apabila menemukan praktik pungli di lapangan.
Beberapa nomor yang disediakan antara lain call center 110 yang terhubung langsung dengan kepolisian serta nomor Satpol PP di 08117312876.
“Dengan adanya informasi ini, kami berharap pengunjung tidak terbebani biaya parkir yang tidak wajar. Jika menemukan jukir yang menarik tarif di luar ketentuan, silakan segera melapor melalui kontak yang sudah disediakan,” tutupnya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




