HONDA BANNER

Parkir Balai Buntar Bengkulu Resmi Berbayar, Ini Dasar Hukum dan Tarifnya

Parkir Balai Buntar Bengkulu Resmi Berbayar, Ini Dasar Hukum dan Tarifnya

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menunjukan SK Penetapan Pajak Parkir Balai Buntar -IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, memberikan klarifikasi terkait kebijakan penarikan tarif parkir kendaraan di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu. Penegasan ini menyusul beredarnya video di media sosial mengenai aktivitas pemungutan parkir di lokasi tersebut.

Eddyson memastikan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya sah dan telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Penarikan parkir didasarkan pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum resmi.

“Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan kawasan Balai Buntar agar lebih tertib. Pengelolaannya kami serahkan kepada Koperasi Griya Merah Putih sebagai pihak ketiga yang telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan hukum,” ujar Eddyson.

Setelah penunjukan resmi, pihak pengelola telah mengurus NPWPD yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, tarif parkir yang berlaku adalah kendaraan roda dua Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp3.000.

BACA JUGA:Manfaat Daun Jarak untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya dengan Aman

BACA JUGA:Dari Ajakan Kerja Sama hingga Dugaan Aliran Dana, Fakta Baru Terbuka di Sidang Korupsi Tambang

Adapun sistem pembagian hasil dari penerimaan parkir tersebut telah diatur secara transparan. Sebesar 10 persen disetorkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisa pendapatannya dibagi antara pihak pengelola koperasi dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya dasar hukum yang jelas ini, Eddyson berharap masyarakat dapat memahami bahwa pungutan parkir di Balai Buntar bukan merupakan pungutan liar (pungli), melainkan upaya pemerintah dalam menata aset daerah dan meningkatkan pendapatan daerah secara resmi.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: