Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan

Kamis 25-01-2024,14:54 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru

HE dan RA ini  diketahui telah berulang kali diingatkan oleh petugas patroli BKSDA Bengkulu namun tidak diindahkan, dengan dalih pembakaran lahan ini untuk keperluan bercocok tanam dan mereka memiliki alas hak yang benar.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau pasal 78 ayat 4 juncto pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar.  (Tri)

Kategori :