Banner HONDA
BPBD

Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa

Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa

Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 memasuki tahap tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lydia Astuti dan Sis Sugiat menyatakan lima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU.

Terdakwa Dony Iswanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, juga dituntut 2 tahun penjara serta dibebani uang pengganti Rp100 juta.

BACA JUGA:Tuntutan Korupsi DD Rindu Hati, Kades Sekaligus Anggota DPRD Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

Sementara Akhmad Basir dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban tambahan Rp10,2 juta.

Sedangkan Rizal Mahlefi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar Rp10 juta.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama sehingga menimbulkan penyimpangan dalam proyek pembangunan.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,72 miliar.

Upaya pemulihan kerugian negara juga terus berjalan. Hingga saat ini, para terdakwa telah mengembalikan lebih dari Rp1,138 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menyebutkan dana tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait