BACA JUGA:Divkum Polri Beri Pemahaman Restorastive Justice ke Polresta Bengkulu
Diketahui dalam sidang kasus penipuan penerimaan Bintara Polri dengan modus meloloskan korbannya ini di dakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023. Dengan korban yang melaporkan yakni Yayat Aryansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta. (Tri)