Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko Wajib Dipangkas Separuh atau Pusat Hentikan Transfer Dana
APBD Mukomuko di Ujung Tanduk, Belanja Pegawai Wajib Dipangkas Separuh atau Pusat Hentikan Transfer Dana--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Ancaman krisis fiskal menghantui Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyusul berlakunya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027 mendatang. Dengan postur APBD saat ini yang masih "obesitas" karena beban pegawai mencapai 60 persen, Pemkab dipaksa melakukan langkah drastis: Memangkas separuh anggaran pegawai atau menghadapi sanksi pembekuan dana dari pusat.
Kebijakan yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah absolut yang akan mengubah total wajah keuangan daerah dalam waktu kurang dari satu tahun ke depan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengakui bahwa Kabupaten Mukomuko berada dalam posisi sulit. Masa transisi lima tahun yang diberikan pusat sejak 2022 akan segera berakhir. Jika pada 1 Januari 2027 angka 30 persen belum tercapai, sanksi fiskal dipastikan akan menghantam daerah.
"Mulai 2027 harus sudah maksimal 30 persen dari total APBD. Jika tidak patuh, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi fiskal berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini sangat berisiko bagi kelangsungan pembangunan daerah," tegas Haryanto.
Untuk mengejar target mustahil tersebut, Haryanto memberikan isyarat bahwa komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi target yang paling rentan dikoreksi atau bahkan dieliminasi.
BACA JUGA:Tekan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Ny. Poppy Gusril Pimpin Pasar Murah di Kecamatan Kelam Tengah
Haryanto menjelaskan bahwa mengurangi jumlah pegawai tetap (PNS) adalah hal yang mustahil dilakukan secara instan. Maka, satu-satunya cara rasional untuk melangsingkan belanja pegawai adalah dengan merombak kebijakan honorarium dan tunjangan daerah.
"Dampaknya bisa sangat sistemik. Mulai dari penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga pengendalian ketat terhadap jumlah PPPK. Jika anggaran kita masih di atas batas, maka komponen-komponen inilah yang harus dikorbankan agar APBD tetap sehat di mata undang-undang," tambahnya.
Tak hanya berdampak pada ASN, undang-undang ini juga menyasar para pembuat kebijakan. Jika Pemkab dan DPRD Mukomuko gagal menyusun struktur APBD sesuai mandat 30 persen tersebut, pusat berwenang menunda hak-hak keuangan kepala daerah hingga anggota legislatif.
Sanksi lainnya yang tak kalah mengerikan adalah pembekuan rekrutmen ASN. Pusat bisa melarang Kabupaten Mukomuko untuk menambah pegawai baru selama komposisi belanja pegawai belum ideal.
"Ini adalah pilihan pahit yang harus segera dipersiapkan solusinya sejak sekarang. Kita tidak punya banyak waktu lagi untuk menunda penyesuaian anggaran," pungkas Haryanto.(end)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




