a. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
b. Telah melakukan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.
c. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit.
d. Memiliki persyaratan administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Ijin Usaha
Lalu, ketahui juga sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur, yakni:
a. Maksimal pinjaman sebesar Rp 50 juta per tahun.
b. Dapat memiliki jenis pinjaman, seperti Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum selama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimal 5 tahun pinjaman.
d. Suku bunga 6% efektif per tahun.
e. Bebas biaya administrasi dan provisi(**)