- Surat Keterangan usaha dari desa/kelurahan atau Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan (SIUP/TP/HO).
Sebagai informasi tambahan, Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Demikianlah informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Mandiri yang bisa dijadikan acuan saat ingin mengajukan pinjaman. Semoga bermanfaat. (*)