HONDA BANNER
BPBD

Eks Kadis DKP Kota Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Tabrak Lari di Pantai Panjang

Eks Kadis DKP Kota Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Tabrak Lari di Pantai Panjang

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, terus berlanjut. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, jaksa akhirnya menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tuntutan terhadap Tarzan telah resmi dibacakan.

“Benar, satu minggu yang lalu kami sudah membacakan tuntutan terhadap Tarzan Naidi. Setelah mempertimbangkan aspek yuridis dan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Rusydi, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, dasar tuntutan merujuk pada pasal yang disangkakan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, pihak jaksa juga mempertimbangkan kondisi dan sikap terdakwa setelah kejadian.

BACA JUGA:Kesempatan Langka Walikota, Mendagri: Momentum Pendidikan di Lemhannas Harus Dimanfaatkan Maksimal

BACA JUGA:Proyek Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar di Lebong Disorot, Istri Pejabat Diduga Terlibat

“Dari sisi yuridis, ancaman hukuman maksimalnya enam tahun. Namun kami juga melihat fakta bahwa setelah peristiwa terjadi, terdakwa sempat melarikan diri karena ketakutan terhadap amarah masyarakat,” jelas Rusydi.

Meskipun perbuatannya menimbulkan korban jiwa, jaksa menyebut ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Tarzan diketahui telah lama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

“Terdakwa sudah lama mengabdi sebagai ASN, dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami. Kami melihat ada sisi kemanusiaan di situ,” tambah Rusydi.

Selain itu, selama proses hukum berjalan, Tarzan disebut telah berupaya untuk berdamai dengan keluarga korban. Namun hingga kini, upaya tersebut belum menemukan titik temu.

“Tercatat sudah sembilan kali dilakukan pertemuan antara terdakwa dan keluarga korban untuk membicarakan perdamaian, tetapi belum ada kesepakatan,” kata Rusydi.

Dengan pembacaan tuntutan selesai, perkara ini kini menunggu agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Kemungkinan sekitar dua minggu lagi sidang putusannya akan digelar,” tutup Rusydi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: