HONDA BANNER
BPBD

Bea Cukai Bengkulu-Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,5 Miliar

Bea Cukai Bengkulu-Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,5 Miliar

Bea Cukai Bengkulu-Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,5 Miliar-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat melalui Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung melakukan pemusnahan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024. 

Kegiatan yang berlangsung Kamis (6/11/2025) ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan komitmen “Kabinet Merah Putih Menuju Asta Cita” dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan secara serentak di wilayah kerja Sumatera bagian barat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Bengkulu Reki, bersama jajaran instansi penegak hukum lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas - 3.574.480 batang rokok ilegal berbagai merek, senilai Rp 5.197.273.380, dengan potensi kerugian negara Rp 3.500.306.015.

BACA JUGA:Bimtek Keluarga Berintegritas KPK Sasar Organisasi Perempuan di Bengkulu

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 48 Aset Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 1,3 Triliun

- 1.030 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 342.353.600, dengan potensi kerugian negara Rp 104.120.900.

- 53.500 gram tembakau iris, senilai Rp 2.942.500 dengan potensi kerugian negara Rp 879.273.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, menyampaikan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,54 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp 3,6 miliar.

Selain itu, petugas juga menyita narkotika golongan I jenis tembakau gorila sebanyak 14 gram dan ganja 55 gram, yang kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penyelidikan lebih lanjut dan pemusnahan.

“Barang-barang ini dimusnahkan karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, serta narkotika seperti ganja dan tembakau gorila,” jelas Koen Rachmanto.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, masyarakat, hingga dukungan media.

“Sinergi dengan aparat dan masyarakat menjadi kunci utama. Banyak barang ilegal berhasil diamankan berkat informasi dan kerja sama di lapangan,” ujarnya.

Namun, Koen menjelaskan bahwa dari seluruh temuan tersebut, tidak ada tersangka yang berhasil diamankan. Sebab, sebagian besar barang disita dari pengiriman menggunakan jasa ekspedisi (PJT) seperti Shopee, JNE, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: