Banner HONDA
BPBD

Marak Lewat Jasa Titipan, Bea Cukai Bengkulu Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal via Online

Marak Lewat Jasa Titipan, Bea Cukai Bengkulu Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal via Online

Bea Cukai Bengkulu Sita 314 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 319 Juta Uang Negara-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Sepanjang Januari hingga awal Februari, otoritas kepabeanan ini telah melakukan 21 kali penindakan dengan total sitaan mencapai 314,8 ribu batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa selain rokok, pihaknya juga mengamankan 106,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang terlarang lainnya berupa 2,8 gram dan 30 butir narkotika serta psikotropika.

Berdasarkan hasil kalkulasi, total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 504,86 juta. Dari aksi sigap ini, Bea Cukai Bengkulu berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 319,13 juta.

"Modus yang digunakan pelaku untuk memasukkan rokok maupun MMEA ilegal ini mayoritas melalui jasa penitipan dan pembelian secara daring (online)," ungkap Koen, Selasa (3/3).

Koen tidak menampik bahwa tren peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu cenderung meningkat seiring dengan kenaikan tarif pita cukai. Menanggapi fenomena ini, KPPBC Bengkulu menginstruksikan penguatan pengawasan hingga ke kawasan perdesaan dan daerah perbatasan.

BACA JUGA:Bukber di Pendopo Rumdin, Pemkab Rejang Lebong Pererat Komunikasi Lintas Sektor

BACA JUGA:Siswa MIN 2 Ketahun Pingsan Lalu Meninggal Setelah Konsumsi MBG, Hasil Diagnosa Bukan Karena Keracunan

"Kami terus meningkatkan intensitas 'Operasi Gempur Rokok Ilegal' sesuai arahan pemerintah pusat. Pengawasan tidak kendor meski di hari libur panjang guna memastikan penerimaan negara di sektor cukai tetap optimal," tegasnya.

Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak tergiur menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Selain merugikan negara, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa denda hingga miliaran rupiah.

Sebagai catatan, pada periode sebelumnya (Oktober 2024 - Desember 2025), KPPBC telah memusnahkan lebih dari 5,3 juta batang rokok ilegal. Sebaran temuan terbanyak tercatat berada di Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: