Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Jangan Melalui Calo!

Kamis 27-07-2023,16:00 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000. (*)

Kategori :