BACA JUGA:Mau Cek Sertifikat Tanah Gak Perlu ke Kantor BPN, Sekarang Sudah Bisa Cek Secara Online
Simulasi Perhitungan
Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.
Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.
Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:
1. Biaya AJB
Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.
2. Biaya BPHTB
BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:
- Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
- Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
- Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
- Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
- Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.