5. Kelulusan Tes Kompetensi: Dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
6. Memenuhi Syarat Lainnya: Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Apabila tenaga honorer secara resmi dihapus, instansi pemerintah akan mengisi kebutuhan di sektor-sektor tersebut melalui pihak ketiga (outsourcing).
Namun, proses seleksi akan tetap dilakukan untuk memilih tenaga honorer yang berkompeten guna mengisi posisi tersebut.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pegawai pemerintah, pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan terkait pengangkatan ASN.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang diangkat sebagai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. (*)