Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu di Pemprov Bengkulu Terus Dikebut, 2.716 Berkas Sudah Turun Pertek
                                    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus mempercepat proses pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) bagi tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 2.716 orang telah ditandatangani Penetapan Teknis (Pertek) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengatakan bahwa proses penyelesaian NI PPPK masih terus berlangsung.
Saat ini, sebanyak 1.667 usulan tambahan telah diinput datanya dan sedang menunggu proses penandatanganan Pertek oleh BKN.
"Sampai hari ini, dari total 4.383 usulan PPPK, sebanyak 2.716 yang sudah keluar perteknya, sementara 1.667 lainnya masih menunggu proses verifikasi dan validasi oleh BKN," kata Sri Hartika.
BACA JUGA:Input Nilai Peserta Seleksi Eselon II Belum Tuntas, Tahapan Wawancara Jadi Tertunda
BACA JUGA:Dispar Tetapkan 10 Pemenang Lomba Desa Wisata Tingkat Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya
Ia menjelaskan, proses verifikasi oleh BKN biasanya dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Apabila ditemukan berkas yang belum lengkap, BKN akan mengembalikannya untuk diperbaiki oleh BKD Provinsi Bengkulu. Proses perbaikan ini, kata Sri, tidak memakan waktu lama.
"Biasanya dalam waktu sekitar satu minggu semua proses sudah selesai, dan kita optimis seluruh 4.383 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu bisa segera diangkat,” tambahnya.
Dari hasil rekonsiliasi data dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlah akhir usulan PPPK yang diproses oleh BKD Provinsi Bengkulu sebanyak 4.383 orang, setelah sebelumnya terdapat data awal sebanyak 4.471 orang, namun sebagian dinyatakan tidak aktif lagi dan mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Sri Hartika menjelaskan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Pertek BKN akan dipertahankan hingga tahun 2026, dengan mekanisme evaluasi setiap tiga bulansekali.
“Sesuai dengan peraturan Kemenpan-RB, tahun 2024 merupakan batas maksimal penyelesaian pengangkatan PPPK bagi tenaga tambahan yang masih dipertahankan hingga 2026. Mereka yang telah memiliki Pertek dan memenuhi kriteria akan terus dipertahankan, selama dalam evaluasi tidak melakukan kesalahan fatal atau tidak aktif dalam bekerja,” tegasnya.
Dengan percepatan ini, Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu dapat rampung sesuai jadwal, sehingga ribuan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah bisa segera mendapatkan kepastian status kepegawaiannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        
