HONDA BANNER
BPBD

Pemprov Siapkan Rp 60 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Pemprov Siapkan Rp 60 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli,-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COMPemerintah Provinsi Bengkulu memastikan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berjalan aman pada tahun 2026. 

Hal ini setelah pemprov menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu selama satu tahun penuh.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah telah menyiapkan formulasi baru untuk sistem penggajian tersebut.

"Mulai tahun 2026, rekening penggajian akan diubah. Dari yang sebelumnya berasal dari anggaran belanja jasa, kini dialihkan menjadi belanja jasa PPPK paruh waktu," jelas Rizqi, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA:Perbaikan Mendesak, Bupati Seluma Minta PUPR dan BPBD Lakukan Kajian Teknis Jalan Amblas Akibat Hujan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Lahan untuk Pendirian Gerai Koperasi Merah Putih

Ia menambahkan, total terdapat 4.383 orang tenaga kerja yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Adapun besaran gaji yang diterima akan sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

Rizqi juga menegaskan bahwa pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan berdampak pada proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

"Penggajian tetap aman. Kami sudah mengantisipasi kemungkinan perubahan alokasi anggaran, sehingga hak para pegawai tetap terjamin," ujarnya.

Selain itu, Rizqi memastikan tidak akan ada jeda atau keterlambatan pembayaran antara masa transisi dari honorer ke PPPK paruh waktu. 

"Proses penggajian akan dilakukan secara rutin setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,"

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga kerja daerah sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan nasional terkait penataan status tenaga non-ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: