Putusan Terbaru, BKN Angkat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Kecuali 12 Kategori Ini

Kamis 06-07-2023,14:30 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

10. Penjaga pintu air

11. Operator komputer

BACA JUGA:Waduh! Tenaga Honorer Kategori ini Tidak Diangkat Jadi CPNS Dialihkan Jadi Outsourching

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong Honorer Diangkat Jadi PPPK, Menpan RB Sudah Beri Sinyal

Keputusan Kementerian PAN-RB:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah mengeluarkan empat poin penting terkait penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang:

1. Tidak Ada PHK Massal: Pemerintah menghargai jasa para tenaga honorer yang telah membantu instansi pemerintah, sehingga tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal.

2. Tidak Ada Beban Fiskal Tambahan: Tidak akan ada penambahan beban fiskal di anggaran karena setiap daerah memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda.

3. Menghindari Penurunan Pendapatan: Upaya dilakukan untuk menghindari terjadinya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang ada.

4. Kepatuhan pada Regulasi yang Berlaku: Pemerintah akan memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persyaratan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN:

Surat Keputusan (SK) BKN nomor K.26-30/V.47-4/99 telah menetapkan beberapa persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN, yaitu:

1. Usia: Non ASN berusia antara 19 hingga 46 tahun pada 1 Januari 2006.

2. Masa Kerja: Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih tercatat bekerja hingga pengangkatan CPNS.

3. Sumber Penghasilan: Penghasilan non ASN tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Pekerjaan di Instansi Pemerintah: Tenaga honorer harus bekerja di instansi pemerintah.

Kategori :