BACA JUGA:Awas Data Diri Tersebar, Inilah Daftar 48 Pinjol Ilegal yang Meresahkan Sudah Diblokir OJK
Apakah Singa Fintech Legal atau Ilegal?
Aman dan bukan pinjol ilegal atau penipuan?
Mengutip dari halaman resmi Singa fintech adalah APK legal dan memiliki izin OJK dengan nomor surat KEP-47/D.05/2020 sejak 16 Oktober 2020.
Singa berada di bawah naungan PT Abadi Sejahtera Finansindo, yang juga terdaftar di Fintech Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Tak hanya itu, kantor Singa Fintech juga bisa ditemukan dengan mudah, yaitu beralamat di Ruko The Springs (SPRU), Jalan Gading Golf Boulevard No.28, Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten, 15332 (kantor pusat).
Berikut kelebihan Singa Fintech:
1. Simple
Dengan teknologi yang canggih proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah dan simpel melalui HP! hanya memerlukan KTP dan data pribadi yang valid
2. Bunga Terjangkau
Mengikuti standarisasi yang telah di atur AFPI, Bunga terjangkau dan rendah!
3. Proses Cepat
Proses pencairan dana yang cepat dan segera cair dalam waktu 48 jam.
4. Aman dan Terpercaya
Data pribadi aman dan terjamin telah bersertifikasi ISO/IEC 27001:2013, Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Customer service Singa fintech juga selalu tanggap membalas tiap komentar. Kemungkinan, mereka memang harus menunggu beberapa waktu sebelum mendapat pinjaman dana.