Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Preman dan Penjudi di Rejang Lebong Ditangkap

Rabu 07-06-2023,16:04 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial  HE (48) warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

HE diketahui seorang preman yang juga penjudi di Kabupaten Rejang Lebong diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Rejang Lebong.

Disampaikan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Toni Kurniawan, HE saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan Penyalahgunaan narkotika di wilayah Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Pengungkapan Kasus BBM Polda Bengkulu Diapresiasi Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Komplotan Curanmor Bersama 16 Unit Motor, Tsk Mulai dari Pelajar Hingga Security

Kemudian Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku saat  berada di kawasan Curup Timur, Rejang Lebong.

“Kita melakukan penyelidikan dengan cara undercober buy (penyamaran) yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HE,” kata AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (7/6/2023).

Penangkapan terhadap tersangka juga sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dari aparat kepolisian Polda Bengkulu.

Bahkan anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu sempat memberikan tembakan peringatan pada tersangka, lantaran HE masih bersikeras untuk melarikan diri.

“Akhirnya tersangka HE berhasil ditangkap setelah kita lakukan penghadangan terhadap mobil tersangka dari depan maupun belakang,” sambungnya.

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Pesanan Pupuk, Minta Bayar ke Tetangga, Warga Kota Bengkulu Sudah Jadi Korban

BACA JUGA:Hasil Audit KN Samisake Capai Rp 1 M, Kajari: Digunakan untuk Pribadi

Masih kata AKBP Tonny, dari tangan tersangka pihaknya temukan 6 paket sabu jenis siap edar.  Narkotika jenis sabu miliknya ini disimpan secara terpisah, mulai dari pintu mobil, dan juga jalan raya yang tak jauh dari mobil tersangka. 

Barang haram itu diduga sempat dibuat oleh tersangka, untuk menghilangkan jejak. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa barang barang itu ia dapat dari rekannya ED warga Rejang Lebong yang saat ini tengah didalami penyidik.

Kategori :