Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, 5 Orang Timsel Hanya Ajukan 4 Nama, Fahmi: Kami akan Profesional

Kamis 18-05-2023,18:17 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Ia mengakui, dari 27 nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut ada yang berasal dari penyelenggara pemilu. Namun dirinya tetap akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

Sehingga dirinya berpesan agar semua bakal calon untuk tetap fokus dan percaya diri. Serta mengedepankan integritas diri sendiri dalam mengikuti tahapan seleksi ini

"Kami tegaskan, semua pendaftar yang lolos ini memiliki peluang yang sama dan yang menentukan lolos tau tidak itu diri sendiri," pungkas Fahmi. 

Sementata itu, tahapan selanjutnya nama-nama yang lulus ini akan mengikuti tes tertulis dan psikologi.

"Setelah diumumkannya nama-nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, maka tahapan selanjutnya adalah tes tertulis dan psikologi," katanya. 

Adapun nama-nama yang telah dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis pada Senin- Selasa (22-23 Mei 2023) mendatang, sekira pukul 07.30 wib di UPT BKN Bengkulu, Jalan WR Supratman, Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kepahiang, Seluma, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Ini Nama-nama 10 Besar Calon Anggota KPU Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko

Lalu bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu juga harus mengikuti tes Psikologi pada hari Rabu-Kamis tanggal 24-25 Mei 2023 pukul 07.00 WIB, bertempat di Biddokkes Polda Bengkulu, Jalan Adam Malik KM.09 Kota Bengkulu.

Kemudian, membuat makalah personal agar dapat dibawa dan dimasukkan pada saat pelaksanaan tes tertulis sebanyak 5 (lima) rangkap (ketentuan dapat diunduh pada laman https://bengkulu.bawaslu.go.id/).


27 nama-nama yang lulus seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Saat mengikuti tes, bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu harus menggunakan pakaian dengan atasan kemeja putih polos berdasi dengan bawahan dasar gelap serta menggunakan sepatu (untuk yang berhijab menyesuaikan).

Peserta atau bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu wajib hadir 60 menit sebelum  pelaksanaan tes.

Kartu Tanda Peserta diambil saat registrasi sebelum pelaksanaan Tes Tertulis dengan menunjukkan KTP asli. Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri. Peserta yang tidak hadir/mengikuti tahapan seleksi dianggap gugur.

Peserta yang tidak mengikuti Tes Tertulis tidak diperkenankan mengikuti Tes Psikologi Dalam pelaksanaan tes, Peserta wajib menggunakan masker.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman tata tertib pelaksanaan tes dan bila terjadi perubahan jadwal tes tertulis dan tes psikologi akan diinformasikan lebih lanjut.

Kategori :