– Kartu Keluarga
– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
– Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk masa berlaku paspor, berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun. (*)