Sementara itu, perdamaian ini pun difasilitasi oleh pihak penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang mana dari keterangan keduanya. Perdamaian ini dilakukan atas dasar kekeluargaan dan terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Di sisi lain, dalam perdamaian ini pula tampak keduanya bersalaman dan telah memaafkan satu sama lain dengan di bukti surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan para saksi dan penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kemudian, permintaan maaf juga disampaikan oleh MD melalui sejumlah akun sosial miliknya seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp. (Tri)