BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan dalam perkara korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2020 kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (4/4/2023).
Sidang dengan agenda vonis ini di ketuai oleh Majelis Hakim Fahrul Isra yang diikuti oleh empat terdakwa yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lie P Setiawan, dalam persidangan yang di gelar, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap 4 terdakwa.
Selain kurungan penjara, sambungnya, Hakim juga memberikan denda 500 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan jumlah uang yang telah mereka nikmati.
Sidang agenda vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Berduaan di Kamar Hotel, Muda-mudi di Bengkulu Diamankan Polisi: Alasannya Cuma Istirahat
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BBM Anggota DPRD Seluma, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa
"Keempat terdakwa telah dinyatakan bersalah dengan hukuman 4 tahun denda 500 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti sesuai dengan jumlah uang yang di nikmati oleh mereka sebelumnya," kata Lie P Setiawan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Adapun hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa ini adalah mereka tidak menghiraukan himbauan pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu para terdakwa juga tidak meratakan bantuan dana peremajaan kelapa sawit di Kelompok Tani tempat mereka tinggal.
Serta telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar lebih akibat dari perbuatan yang mereka lakukan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, berbuat sopan, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
"Atas putusan ini kita akan meneliti lebih cermat berkas-berkas perkara ini terlebih dahulu," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa yakni Zelig Ilham Hamka mengungkapkan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim adalah putusan minimal. Artinya, selaku kuasa hukum, pihaknya melihat ada keraguan terhadap putusan majelis hari ini.