Menanggapi hal ini, upaya yang akan di tempuh oleh pihak kuasa hukum terdakwa, dengan memeriksa kembali secara detail berkas perkara tersebut. Setelah itu pihaknya baru dapat mengambil langkah atas putusan tersebut.
"Kita periksa kembali berkas perkara ini karena itu menjadi pertimbangan bagi kita untuk menentukan langkah atau upaya kedepannya. Untuk saat ini putusan atas vonis ini belum dapat kita katakan," tutup Zelig.
Diketahui sebelumnya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b. Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUP. (Tri).