Diktum kelima menyebutkan: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu melanggar:
a. ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau
c. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Pendaftar BBM Subsidi Didominasi Kendaraan ini, Cek Daftar Harga BBM Terbaru per 4 Maret 2023
"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023," terang Diktum Keenam.
"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga huruf b dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku," terang diktum Ketujuh.(**)