Pembatasan Pertalite Setelah Lebaran 2023? Mobil di atas 1400 CC yang Dilarang Isi Pertalite

Pembatasan Pertalite Setelah Lebaran 2023? Mobil di atas 1400 CC yang Dilarang Isi Pertalite

Salah satu SPBU di Kota Bengkulu terapkan pengisian BBM dengan aplikasi MyPertamina-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah masih terus berpikir cara mengatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke masyarakat. Beredar kabar setelah lebaran ini pembatasan pemakaian Pertalite mulai diberlakukan. Tidak semua kendaraan tak lagi bisa digunakan untuk sembarang kendaraan. 

Informasinya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite. Jika kapasitasnya di atas itu bakal dilarang menenggak BBM RON 90 tersebut. 

Dalam rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM RON 90 atau Pertalite untuk kendaraan dengan kriteria mesin tertentu

BACA JUGA:5 Pinjaman KUR Mandiri 2023, Bisa Pinjam hingga Rp 500 Juta

BACA JUGA:Cuma Registrasi Nomor HP Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100.000

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.

"Tetap optimis, saat ini masih berproses," ungkap Saleh. 

Saleh menyebut, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).

Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.

Senada diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan akan mulai dilaksanakannya pembatasan bagi pembeli Pertalite.

Dia menyebutkan permasalahan penerima BBM Pertalite bukan hanya urusan Kementerian ESDM. Adapun masalah yang dihadapi menyangkut berbagai aspek.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH Tahap 2, Cek 7 Syarat Penerima Rp 750.000

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2023

Beberapa diantaranya adalah menyangkut inflasi, kesiapan masyarakat, yang mana dia mengungkapkan permasalahan tersebut menyangkut makro ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: