Haramkah Orang Mampu Menggunakan Gas 3 Kg? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Haramkah Orang Mampu Menggunakan Gas 3 Kg? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

ustadz khalid basalamah--

BENGKULUEKSPRESS.COM-Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa bagi orang yang mampu menggunakan tabung gas LPG 3 Kg yang seharusnya ditujukan khusus untuk orang miskin, berlaku hukum tertentu.

Menurut Ustadz Khali Basalamah orang yang mampu seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas LPG 3 Kg yang seharusnya disediakan khusus untuk orang miskin. 

Dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, bahwa tabung gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dan kurang mampu secara ekonomi. 

BACA JUGA:Rezeki Terus Mengalir dan Mudah Didapat, Ustadz Khalid Basalamah: Amalkan Doa Ini 1 Kali Saja

BACA JUGA:Tak Kunjung Kaya Meskipun Sudah Bertahun-tahun Kerja? Ustadz Khalid Basalamah Terangkan Penyebab Rezeki Susah

Oleh karena itu, orang yang memiliki kemampuan finansial seharusnya menggunakan jenis tabung gas yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya, dan memberikan kesempatan bagi orang miskin untuk mendapatkan akses terhadap subsidi gas yang tepat sasaran.

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tersebut disampaikannya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube DEEN ASSALAM.

Dalam video tersebut, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa orang mampu dan menggunakan LPG 3 Kg atau gas melon hukumnya haram.

"Haram, tidak boleh, karena itu bukan hak anda," tegas Ustadz Khalid Basalamah. 

Hal tersebut, menurut Ustadz Khalid Basalamah, seharusnya orang yang mampu tidak menggunakan LPG 3 Kg yang diperuntukkan untuk orang-orang miskin.

"Bagaimana anda sebagai orang mampu mengambil itu. Enggak mungkin itu kan, itu mustahil, itu haram hukumnya," terang Ustadz Khalid Basalamah. 

Terlebih lagi, menurut Ustadz Khalid Basalamah bila seseorang merekayasa data mereka agar bisa mendapatkan bantuan khusus orang miskin tersebut.

"Pasti anda akan buat rekayasa data, anda mengatakan bahwasanya anda adalah orang miskin dan tidak boleh tentunya, hukumnya haram," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Lebih lanjut Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, bila kita menggunakan hak orang lain, maka sama saja kita menghinakan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: