Sabu Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan, Ini Tersangkanya

Jumat 27-01-2023,13:59 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRES.COM - Penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu berhasil diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Tersangka yang merupakan pemain lama ini berhasil diringkus bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Diungkapkan Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Agus Saputra, tersangka berinisial INS (25) warga Kota Bengkulu ini ditangkap di kediamannya Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Tersangka INS ini, diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu. Namun sebelum itu, ia lebih dulu mengambil paketan sabu dalam jumlah yang besar disebuah loket otobus di Kota Bengkulu.

"Tersangka ini pemain lama yang sudah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu di Bengkulu dan akhirnya berhasil kita tangkap," kata AKP Agus Saputra, Jumat (27/1/2023) pada bengkuluekspress.com.

Tersangka INS ini sambungnya, juga pernah ditangkap oleh BNN Kota Bengkulu dan menjalani rehabilitasi. Namun tampaknya, tersangka INS tidak kapok dan kembali melakukan perbuatannya lagi.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 2 Pengedar Narkoba dan Paket Besar Ganja

BACA JUGA:Tekan Stunting, Bantuan Sembako Terus Mengalir


Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra bersama tersangka INS-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sehingga, dengan penangkapan kedua ini dapat membuat efek jera bagi tersangka INS. Dimana barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

"Sebelumnya sempat direhab dengan kasus yang sama, sekarang kita tangkap lagi," ungkap AKP Agus.

Dari pengakuan tersangka INS, ia menerima upah sebesar Rp 3 juta setiap kali penjualan sabu dalam jumlah yang besar.  

Barang haram itu ia dapat dari rekannya yang ada di luar provinsi Bengkulu yang saat ini telah menjadi Target Operasi (TO) pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Bahkan, untuk menjual 1 paket besar yang kemudian dipecah menjadi paketan kecil, tersangka membutuhkan waktu satu Minggu.

"Diupah Rp 3 juta setiap penjualan," terang INS.

Sementara itu total gram yang diamankan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas penangkapan tersangka INS ini sebanyak 14 gram lebih. Jika diuangkan maka akan menghasilkan sebesar Rp 25 juta.

Kategori :